Untuk peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum, diungkapnya, sudah disebutkan dalam Pasal 19 Undang-Undang Bantuan Hukum, bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD, yang kemudian daerah melaporkan penyelenggaraan bantuan hukum yang sumber pendanaanya berasal dari APBD kepada Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri Dalam Negeri.
Permasalahannya ketika Pemerintah Daerah yang akan membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum, di daerahnya belum ada OBH yang telah lolos verifikasi. Menurut Dasep, Kabupaten Bandung dengan jumlah penduduk 5,9%. garis kemisikinan. Juga berdasarkan data penerima bantuan hukum di Kementerian hukum dan Ham belum adanya OBH yang terverifikasi dan terakreditasi di Kabupaten Bandung, maka masyarakat miskin dikabupaten Bandung belum terbantu secara optimal oleh anggaran bantuan hukum dari anggarana pendapatan belanja negara.











