• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Libatkan Masyarakat dalam Pembentukkan Perda, Ketua Pansus VIII: Bantuan Hukum untuk Orang Miskin belum Maksimal » Halaman 3

Libatkan Masyarakat dalam Pembentukkan Perda, Ketua Pansus VIII: Bantuan Hukum untuk Orang Miskin belum Maksimal

Ki Agus by Ki Agus
18 November 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Untuk peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum, diungkapnya, sudah disebutkan dalam Pasal 19 Undang-Undang Bantuan Hukum, bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD, yang kemudian daerah melaporkan penyelenggaraan bantuan hukum yang sumber pendanaanya berasal dari APBD kepada Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri Dalam Negeri.

Permasalahannya ketika Pemerintah Daerah yang akan membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum, di daerahnya belum ada OBH yang telah lolos verifikasi. Menurut Dasep, Kabupaten Bandung dengan jumlah penduduk 5,9%. garis kemisikinan. Juga berdasarkan data penerima bantuan hukum di Kementerian hukum dan Ham belum adanya OBH yang terverifikasi dan terakreditasi di Kabupaten Bandung, maka masyarakat miskin dikabupaten Bandung belum terbantu secara optimal oleh anggaran bantuan hukum dari anggarana pendapatan belanja negara.

BeritaTerkait

TNI Bergerak Cepat Lindungi Warga Pascaserangan Brutal OPM di Tembagapura

10 Mei 2026

PENYELUNDUPAN RATUSAN BURUNG LOKAL, BERHASIL DIGAGALKAN TNI AL DAN APARAT GABUNGAN

9 Mei 2026
Page 3 of 4
Prev1234Next
Previous Post

BP Perda Jabar Gelar Rapat Kerja Tindaklanjuti 13 Raperda Usulan Gubernur

Next Post

KFAI Kunjungi Kantor AirNav Solo dan Base Ops TNI AU di Bandara Internasional Adi Sumarno Solo

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Bergerak Cepat Lindungi Warga Pascaserangan Brutal OPM di Tembagapura

10 Mei 2026
TNI-POLRI

PENYELUNDUPAN RATUSAN BURUNG LOKAL, BERHASIL DIGAGALKAN TNI AL DAN APARAT GABUNGAN

9 Mei 2026
TNI-POLRI

TNI AL BERSAMA APARAT GABUNGAN, GAGALKAN PENYELUNDUPAN ROKOK ILEGAL DI LABUAN BAJO

9 Mei 2026
Ragam

Perjalanan Iman Nabi Ibrahim dan Kegagalan Kita “Membaca” Langit

9 Mei 2026
TNI-POLRI

TNI Respons Cepat Aksi Penembakan OPM terhadap Warga Sipil di Camp Wini Kalikuluk MP 69, Tembagapura

9 Mei 2026
TNI-POLRI

Pimpin Sertijab Pangkodau I, Pangkoopsudnas: Jaga Marwah TNI AU dalam Mengemban Tugas

9 Mei 2026
Next Post

KFAI Kunjungi Kantor AirNav Solo dan Base Ops TNI AU di Bandara Internasional Adi Sumarno Solo

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021