Dan berdasarkan data kementerian hukum dan HAM maka pada tahun 2019 lalu untuk pertama kalinya akan diadakan verifikasi dan akreditasi terhadap Lembaga bantuan hukum dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki fungsi bantuan hukum. Hal itu jelas merupakan kesempatan yang baik bagi LBH dan ormas di Kabupaten Bandung untuk mengikuti verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum.
“Jadi untuk mengalokasikan anggaran bantuan hukum serta penyelenggaraannya maka diperlukan adanya Peraturan Daerah. untuk membentuk Peraturan Daerah yang baik maka perlu dilakukan penelitian dan pengkajian yang dituangkan dalam sebuah naskah akademik,” pungkas Dasep. ***













