Terhadap hak dan kewenangan presiden terkait kesemua jenis pengampunan, harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Abolisi yang didapatkan oleh Tomas Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan konsekuensi yudisial dari yang termaktub didalam UUD. 1945 yang berhubungan dengan diskresi Presiden RI sebagai bentuk keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk melepaskan tanggung jawab pidana seseorang dengan cara menghentikan proses hukum dan pelaksanaan vonis atau pengampunan atau pembebasan dari pelaksanaan kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan atau pembatalan eksekusi putusan (walau) telah inkracht.
Contoh saat ini, Lembong dan Hasto mendapatkan Pengampunan, walau proses hukum belum berkepastian, karena masih dalam proses banding, sehingga belum mengikat (inkracht).












