• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Lembong dan Hasto Diampuni oleh Presiden Prabowo, Akibat Penerapan Hukum yang Keliru

Lembong dan Hasto Diampuni oleh Presiden Prabowo, Akibat Penerapan Hukum yang Keliru

kris by kris
3 Agustus 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terhadap hak dan kewenangan presiden terkait kesemua jenis pengampunan, harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Abolisi yang didapatkan oleh Tomas Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan konsekuensi yudisial dari yang termaktub didalam UUD. 1945 yang berhubungan dengan diskresi Presiden RI sebagai bentuk keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk melepaskan tanggung jawab pidana seseorang dengan cara menghentikan proses hukum dan pelaksanaan vonis atau pengampunan atau pembebasan dari pelaksanaan kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan atau pembatalan eksekusi putusan (walau) telah inkracht.

Contoh saat ini, Lembong dan Hasto mendapatkan Pengampunan, walau proses hukum belum berkepastian, karena masih dalam proses banding, sehingga belum mengikat (inkracht).

BeritaTerkait

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Page 3 of 6
Prev1234...6Next
Previous Post

Abolisi Tom dan Amnesti Hasto, Menakar Batas Antara Rekonsiliasi dan Erosi Hukum

Next Post

Pengampunan Presiden kepada Limbong-Hasto dan Peran Yusril Sesuai Fungsi Jabatan

Related Posts

Ragam

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026
Ragam

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Ragam

Kemendagri Dorong Penguatan Transformasi Digital dan Keamanan Siber di Provinsi Banten

12 Mei 2026
Ragam

Selamat Ber-Munas, Konbes & Muktamar NU ke-35, PGSI Demak Berharap Terpilih Ketum PBNU yang Pluralis

12 Mei 2026
Ragam

Pelindo Terminal Petikemas – TPK Semarang dan BNNP Jawa Tengah, Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba serta Tes Urine Mendadak bagi Pegawai

12 Mei 2026
Ragam

TERNYATA KI SUNDA KINI JADI TUAN ASING DI RUMAHNYA SENDIRI

12 Mei 2026
Next Post

Pengampunan Presiden kepada Limbong-Hasto dan Peran Yusril Sesuai Fungsi Jabatan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021