• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Lembong dan Hasto Diampuni oleh Presiden Prabowo, Akibat Penerapan Hukum yang Keliru

Lembong dan Hasto Diampuni oleh Presiden Prabowo, Akibat Penerapan Hukum yang Keliru

kris by kris
3 Agustus 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang RI/ UU. Darurat Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi,
3. UU. No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana,
4. UU. No. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi,
5. UU. No. 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas UU. Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

6. Catatan hukum Penulis: *_KHUSUS TERHADAP HASTO KRISTIYANTO, SELAIN AMNESTI DIPEROLEH KARENA HAK KONSTITUSIONAL SEORANG PRESIDEN, juga akses amnesti implikasi dari penerapan hukum acara (KUHAP) yang transparansi dilanggar oleh KPK_*

Hal penerapan hukum oleh KPK telah lama dan seksama diamati oleh penulis yang dituangkan melalui banyak artikel. Sehingga perspektif hukumnya, amnesti juga erat hubungan hukumnya dengan vide Putusan Mahkamah Konstitusi/MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang prinsip isi putusan MK berhubungan dengan praktik tahapan saat penyidikan terhadap Hasto oleh KPK sampai dengan pra peradilan dan proses persidangan objek perkara terkait tuduhan gratifikasi dan obstruksi hukum tidak sesuai atau melanggar prinsip KUHAP.

BeritaTerkait

Selamat Ber-Munas, Konbes & Muktamar NU ke-35, PGSI Demak Berharap Terpilih Ketum PBNU yang Pluralis

12 Mei 2026

Pelindo Terminal Petikemas – TPK Semarang dan BNNP Jawa Tengah, Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba serta Tes Urine Mendadak bagi Pegawai

12 Mei 2026
Page 2 of 6
Prev123...6Next
Previous Post

Abolisi Tom dan Amnesti Hasto, Menakar Batas Antara Rekonsiliasi dan Erosi Hukum

Next Post

Pengampunan Presiden kepada Limbong-Hasto dan Peran Yusril Sesuai Fungsi Jabatan

Related Posts

Ragam

Selamat Ber-Munas, Konbes & Muktamar NU ke-35, PGSI Demak Berharap Terpilih Ketum PBNU yang Pluralis

12 Mei 2026
Ragam

Pelindo Terminal Petikemas – TPK Semarang dan BNNP Jawa Tengah, Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba serta Tes Urine Mendadak bagi Pegawai

12 Mei 2026
Ragam

TERNYATA KI SUNDA KINI JADI TUAN ASING DI RUMAHNYA SENDIRI

12 Mei 2026
Ragam

Tokoh-Tokoh Reformasi yang Tetap Mendapat Hormat Publik: Amien Rais, Megawati Soekarnoputri, Sri Sultan Hamengkubuwono X, serta Almarhum Gus Dur

12 Mei 2026
Ragam

Komunitas LAI Bersama Komunitas Driver Ambulance, Dorong Literasi untk Kamtibmas dan Cegah Anarkis

12 Mei 2026
PERTUNJUKAN-"Islands”,  sebuah program seni pertunjukan yang mempertemukan kepekaan tubuh dan dialog lintas budaya digelar di Teater Salihara Jakarta pada (9 dan 10 Mei 2026). (Foto: Taiwan Economic and Cultural Office/TECO).
Ragam

Salihara dan Grup Tari Taiwan Hadirkan “Islands”, Pertunjukan Dialog Tubuh dan Identitas

11 Mei 2026
Next Post

Pengampunan Presiden kepada Limbong-Hasto dan Peran Yusril Sesuai Fungsi Jabatan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021