1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang RI/ UU. Darurat Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi,
3. UU. No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana,
4. UU. No. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi,
5. UU. No. 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas UU. Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
6. Catatan hukum Penulis: *_KHUSUS TERHADAP HASTO KRISTIYANTO, SELAIN AMNESTI DIPEROLEH KARENA HAK KONSTITUSIONAL SEORANG PRESIDEN, juga akses amnesti implikasi dari penerapan hukum acara (KUHAP) yang transparansi dilanggar oleh KPK_*
Hal penerapan hukum oleh KPK telah lama dan seksama diamati oleh penulis yang dituangkan melalui banyak artikel. Sehingga perspektif hukumnya, amnesti juga erat hubungan hukumnya dengan vide Putusan Mahkamah Konstitusi/MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang prinsip isi putusan MK berhubungan dengan praktik tahapan saat penyidikan terhadap Hasto oleh KPK sampai dengan pra peradilan dan proses persidangan objek perkara terkait tuduhan gratifikasi dan obstruksi hukum tidak sesuai atau melanggar prinsip KUHAP.












