• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Legislator PKB H. Wawan Sofwan Bahas Tupoksi BK DPRD Kab. Bandung

Legislator PKB H. Wawan Sofwan Bahas Tupoksi BK DPRD Kab. Bandung

Ki Agus by Ki Agus
25 April 2025
in Edukasi, Hukum, Politik
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bandung, H. Wawan Sofwan, Jum’at 25 April 2025, menjelaskan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) bahwa keberadaan BK untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

BK juga memiliki tugas utama untuk memantau dan mengevaluasi disiplin serta kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji, kode etik, dan peraturan tata tertib DPRD. Selain itu, BK juga meneliti dugaan pelanggaran, melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi aduan, serta melaporkan keputusannya kepada rapat paripurna DPRD.

Prioritas kerja Badan Kehormatan DPRD (BK-DPRD) berfungsi untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Tugas utamanya adalah memantau dan mengevaluasi disiplin serta kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik, meneliti dugaan pelanggaran, melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan, serta melaporkan hasil penyelidikan kepada rapat paripurna.

BeritaTerkait

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026

Tuntas! Pansus 3 DPRD Kabupaten Bandung Rampungkan Perda Keolahragaan

29 April 2026
Page 1 of 4
12...4Next
Tags: BKPKBWawan sofwan
Previous Post

Babinsa Koramil 02/KT Mengikuti Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX tahun 2025

Next Post

Jawab Tantangan Global,Saatnya PTKI Terapkan Manajemen Berbasis Nilai

Related Posts

Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Edukasi

Tuntas! Pansus 3 DPRD Kabupaten Bandung Rampungkan Perda Keolahragaan

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Edukasi

Pansus III DPRD Kab. Bandung Gelar Rapat Terkait UU No. 11 Tahun 2022

28 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
Next Post
Guru besar  Ilmu Manajemen Prof.Dr.Lilis Sulastri, MM, saat memberikan orasi ilmiah dalam pengukuhan guru besar oleh Rektor UIN SGD Bandung, Prof.Dr.Rosihon Anwar, M.Ag./dok.bedanews,com

Jawab Tantangan Global,Saatnya PTKI Terapkan Manajemen Berbasis Nilai

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021