Kepastian waktu pelayanan dinilai penting, terutama bagi pelaku usaha dan calon investor yang membutuhkan dokumen keimigrasian untuk menjalankan aktivitas bisnisnya di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian.
Dalam sejumlah kesempatan, Agus menyatakan bahwa, proses persetujuan visa ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat lima hari kerja apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
Namun, sejumlah pemohon menilai target tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam pelayanan yang mereka alami saat ini. Mereka berharap adanya evaluasi dan langkah perbaikan agar standar pelayanan yang telah ditetapkan dapat berjalan secara konsisten.













