Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah pemohon lainnya. Mereka mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai perkembangan permohonan yang sedang diproses.
Akibatnya, muncul ketidakpastian bagi mereka yang membutuhkan visa untuk keperluan bisnis, investasi, pekerjaan maupun kunjungan ke Indonesia.
Keterlambatan tersebut, menjadi perbincangan di kalangan pengguna jasa keimigrasian. Sebagian pemohon mempertanyakan apakah ada perubahan mekanisme pelayanan pasca OTT KPK yang menjerat sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Imigrasi.
Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menghubungkan keterlambatan penerbitan visa dengan penanganan perkara tersebut.
Di tengah sorotan terhadap pelayanan keimigrasian, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendorong KPK untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani di lingkungan Imigrasi.













