“Ikhtiar agar bansos tidak menjadi alat politik untuk kepentingan salah satu capres atau cawapres tertentu. Jika hal ini terjadi, patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh pemerintah, termasuk perbuatan yang bersifat koruptif,” tegas Musthafa, SH dalam keterangan di Yogyakarta, Minggu (7 Januari).
Musthafa SH menambahkan, Berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. Larangan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 dan 3, tandasnya.