Piagam PBB Pasal 2 ayat 4 secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap pihak lain tanpa dasar hukum internasional yang sah.
Karena itu, apabila operasi dilakukan di laut internasional tanpa mandat internasional yang jelas, tanpa ancaman nyata yang dapat dibuktikan, dan tanpa dasar hukum yang kuat, maka tindakan tersebut berpotensi dipandang sebagai pelanggaran terhadap kebebasan navigasi internasional, penahanan ilegal (unlawful detention), bahkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip fundamental hukum internasional modern.
Inilah sebabnya mengapa setiap operasi militer terhadap kapal sipil di Laut Mediterania selalu menjadi perhatian serius masyarakat internasional. Dunia memahami bahwa begitu praktik semacam ini dibiarkan, maka batas antara operasi keamanan dan penyalahgunaan kekuatan akan menjadi semakin kabur.













