Dan ketika kebebasan navigasi mulai diintervensi secara sepihak, maka yang terancam bukan hanya satu kapal atau satu negara, tetapi stabilitas sistem maritim global secara keseluruhan.
*Hak Membela Diri Tidak Bisa Menjadi Legitimasi Tanpa Batas*
Israel kemungkinan akan menggunakan argumentasi keamanan nasional dan hak membela diri (self defense) sebagai dasar tindakan militernya.
Dalam hukum internasional, hak membela diri memang diakui melalui Pasal 51 Piagam PBB. Namun perlu ditegaskan bahwa hak tersebut bukanlah legitimasi tanpa batas untuk melakukan tindakan militer di luar yurisdiksi secara sepihak.
Hukum internasional tetap mensyaratkan adanya ancaman nyata, tindakan yang proporsional, serta kebutuhan mendesak yang benar-benar tidak dapat dihindari. Artinya, tidak setiap kapal sipil otomatis dapat dikategorikan sebagai ancaman keamanan nasional.













