Sebuah negara hanya memiliki kedaulatan penuh di wilayah laut teritorial sejauh 12 mil laut dari garis pantainya. Di luar itu terdapat Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), di mana negara memiliki hak ekonomi tertentu, tetapi tidak memiliki otoritas penuh terhadap lalu lintas kapal asing.
Sementara di luar wilayah tersebut berlaku prinsip freedom of navigation atau kebebasan pelayaran, yakni prinsip fundamental hukum laut internasional yang menjamin bahwa laut internasional tidak dapat dimonopoli oleh negara tertentu.
Prinsip inilah yang selama puluhan tahun menjadi fondasi stabilitas perdagangan dan keamanan maritim dunia.
Karena itu, lokasi terjadinya intersepsi menjadi sangat menentukan. Apabila tindakan terhadap kapal yang membawa WNI dilakukan di luar wilayah teritorial Israel, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut operasi keamanan, melainkan berpotensi masuk ke dalam ranah pelanggaran hukum internasional.













