Yang dipertaruhkan bukan semata keselamatan sembilan WNI, melainkan juga kredibilitas sistem hukum internasional itu sendiri. Dunia sedang menyaksikan apakah hukum global masih benar-benar dihormati sebagai instrumen keadilan bersama, atau perlahan mulai tunduk pada kepentingan geopolitik negara-negara yang memiliki kekuatan militer dominan.
Karena itu, persoalan ini harus dibaca secara objektif, kritis, strategis, dan berbasis hukum internasional, bukan sekadar melalui emosi politik maupun sentimen sesaat.
*Laut Internasional Tidak Bisa Dikuasai Secara Sepihak*
Dalam perspektif hukum internasional, khususnya berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, wilayah laut memiliki batas yurisdiksi yang sangat jelas.













