Sebagaimana diketahui Ir. Bersih Tarigant adalah pemilik atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1981 luas 1.200 M2 dan dalam sertifikat tertulis pemegang hak Ir. Bersih Tarigant, berlokasi di Jl. Bukit Raya Selatan No. 221, Rt 001, Rw. 002, Kel.Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung,
Lahan tersebut tiba tiba dikuasai DHS karyawan perusahaan pabrik vaksin BUMN terbesar di Indonesia yang berkantor pusat di Bandung.
Tak hanya menguasai lahan tersebut, DHS juga bahkan melakukan pembangunan tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Melalui kuasa hukumnya DR. Rasman Habeahan, S.H., M.H. & Yuda Tavianto, S.H. dari Kantor Hukum DR. Rasman Habeahan, S.H., M.H. & Associates, Ir Bersih Tarigan sudah kirim surat klarifikasi kepada DHS, akan tetapi DHS tidak menanggapinya.