Kasus Cibinong memberi kesempatan untuk melakukan pembenahan yang lebih mendasar.
Pertama, lakukan audit nasional terhadap fasilitas lapas dan rutan, termasuk bangunan, fasilitas khusus, kendaraan, sumber pendanaan, dan pengadaan.
Kedua, perkuat pengawasan eksternal. Lembaga yang memiliki mandat pengawasan harus dapat bekerja secara independen sesuai aturan. Masyarakat dan media juga perlu menjadi bagian dari ekosistem akuntabilitas.
Ketiga, benahi sistem karier dan promosi. Integritas, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan keberhasilan pembinaan harus menjadi pertimbangan penting.
Keempat, hentikan transaksi di dalam lapas. Tidak boleh ada pungutan tanpa dasar hukum dan tidak boleh ada fasilitas yang dapat dibeli secara diam-diam.













