Oleh: Mayjen TNI (Purn) Fulad (Mantan Penasihat Militer RI untuk PBB, 2017–2019)
JAKARTA || Bedanews.com –
*Pendahuluan*
Pada 23 September 2026, Tim Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Tim datang dengan surat tugas resmi, tetapi menurut Ombudsman mengalami penolakan ketika hendak memasuki area tertentu di dalam lapas.
Bagi saya, ini bukan persoalan kecil.
Dalam institusi negara, pengawasan bukan ancaman. Pengawasan adalah bagian dari mekanisme untuk memastikan kewenangan tetap berada di jalurnya. Seorang pemimpin harus siap diawasi dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan.
Dari persoalan itu kemudian muncul temuan lain. Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di luar blok hunian yang diduga digunakan sebagai tempat tinggal warga binaan dengan fasilitas yang tidak lazim, antara lain televisi, pendingin ruangan, kulkas, tempat tidur, ruang tamu, kendaraan, dan fasilitas olahraga yang antara lain dikaitkan dengan simulator golf. Ombudsman juga menerima pengaduan mengenai dugaan pungutan Rp150.000 per minggu.













