• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Rabu, Juni 7, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » LaNyalla Minta ESDM Konsisten Tolak Pengalihan PI Blok Migas Bulu ke Perusahaan Kanada

LaNyalla Minta ESDM Konsisten Tolak Pengalihan PI Blok Migas Bulu ke Perusahaan Kanada

angel angel by angel angel
28 Maret 2023
in Ragam
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Surabaya – bedanews.com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) konsisten menolak pengalihan Participating Interest (PI) Migas di Blok Bulu Jatim.

Sebab, pengalihan ke Perusahaan asal Kanada tersebut, selain melanggar aturan, juga dilakukan diam-diam.

“Jelas kedaulatan kita telah tergadaikan dan ketahanan energi semakin rapuh jika asing sangat berkuasa. Makanya, politik energi nasional harus kembali dikendalikan oleh pemerintah secara penuh dan berdaulat,” tukas LaNyalla di sela kegiatan Sosdap MPR di Surabaya, Selasa (28/3/2023).

BeritaTerkait

Dirut PLN: RUPS 2023 PLN Laporkan Kinerja Keuangan, Cetak Rekor Laba Terbaik Sepanjang Sejarah

7 Juni 2023

BAPPEDA Kota Sukabumi Gelar Acara Inovasi Perangkat Daerah 2023

7 Juni 2023

Ditegaskan oleh Senator asal Jawa Timur itu, Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM memang berkewajiban menjamin ketersediaan energi bagi kebutuhan di dalam negeri sendiri.

Namun dominasi dan perilaku asing yang melanggar aturan di sektor migas juga mengancam kedaulatan perekonomian Indonesia.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) menolak pengalihan hak partisipasi atau PI yang terjadi di wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK) atau Blok Bulu, lepas pantai Jawa Timur.

Sebab, dalam proses pengalihan tersebut belum mendapatkan persetujuan Menteri ESDM dan tidak di komunikasikan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, segala transaksi pengalihan PI, perubahan pengendalian, baik secara langsung dan tidak langsung yang dilakukan di masa penerapan kebijakan tambahan waktu sebelum dimulainya produksi komersial (onstream) tidak dapat dilakukan, sebelum pihak yang dimaksud mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM. (Red).

Previous Post

Bentuk Kepedulian, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Bantu Warga Laksanakan Karya Bakti Pembuatan Talud

Next Post

Wujud Kepedulian Kepada Rakyat, Dandim 0716/Demak Tinjau Langsung Pengerjaan RTLH

Related Posts

Ragam

Dirut PLN: RUPS 2023 PLN Laporkan Kinerja Keuangan, Cetak Rekor Laba Terbaik Sepanjang Sejarah

7 Juni 2023
Ragam

BAPPEDA Kota Sukabumi Gelar Acara Inovasi Perangkat Daerah 2023

7 Juni 2023
Ragam

BAZNAS Kabupaten Sukabumi Salurkan Bantuan Stimulan Pembangunan Tidak Layak Huni

7 Juni 2023
Ragam

Dua Mahasiswa Belanda Resmi Diterima di UGJ Cirebon

7 Juni 2023
Ragam

Dua Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta Terima SK Guru Besar

7 Juni 2023
Ragam

Promosi Doktor, Budi Nugraha: Media Hibrid Jadi Solusi Ancaman di Era Digital

7 Juni 2023
Next Post

Wujud Kepedulian Kepada Rakyat, Dandim 0716/Demak Tinjau Langsung Pengerjaan RTLH

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI-KOTA CIMAHI

HARI RAYA IDUL FITRI DPRD KAB BANDUNG 2023

HPN 2023 Kota Cimahi

HPN 2023 – KOPERTAIS WIL II JABAR

HPN DPRD KOTA CIMAHI 2023

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In