Ciamis,BEDAnews
Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, Polres Ciamis membekuk oknum Tenaga Honorer, T (27 th) lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusiala yakni menggagahi gadis dibawah umur, M (16 th).
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam press rilis rabu (23/1/2019) bertempat di Makopolres Ciamis mengatakan pelaku dan korban berawal dari perkenalan dan jalinan komunikasi chating di medsos berlanjut kopdar namun oknum tenaga honorer ini terbukti diduga melakukan persetubuhan terhadap anak diwah umur “Tersangka melakukan tindakan dengan cara memaksa korban di tempat kostan dan di mobil” ujar Kapolres Ciamis.
Selain itu, T melakukan tindakannya dengan cara menakuti korban dengan ancaman dilaporkan kepada orangtuanya serta menjanjikan akan bertanggungjawab. Pada kesempatan itu Kapolres mengatakan korban mengaku di setubuhi 3 kali namun si tersangka mengakui hanya 2 kali saja. “Bila terjadi perbuatan terhadap anak dibawah umur, baik suka-sama suka atau pemaksaan, kami tetap akan memproses karena itu perbuatan melawan hukum” ujarnya.
Pada kesempatan itu Satreskrim Polres Ciamis juga berhasil mengamankan BB berupa satu unit sepeda motor, pakaian korban termasuk pakaian dalam, beserta kerudung. (abraham)