Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut harus tetap berlandaskan ketentuan perundang-undangan, prinsip tata kelola keuangan negara yang baik, serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Pengawasan publik juga mutlak diperlukan untuk mencegah potensi moral hazard, penyimpangan administrasi, maupun ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat.
Dalam konteks ini, saya berkomitmen untuk mendukung secara maksimal gagasan Gubernur Pramono tersebut. Sebagai bentuk dukungan konkret, saya berencana membentuk Tim Pemantau Kinerja Bank Jakarta guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan secara transparan, akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam konteks tata kelola fiskal, Pemprov DKI sejatinya telah menyiapkan berbagai alternatif pembiayaan kreatif. Gubernur Pramono mengungkapkan bahwa, APBD 2026 yang semula direncanakan sekitar Rp95 triliun harus disesuaikan menjadi sekitar Rp79 triliun.












