Menurutnya perhitungan kerugian negara sudah ada, perbuatan melawan hukumnya juga sudah ada, tapi sampai saat ini belum ada tindakan dari Kejaksaan Negeri Garut.
Dalam gugatannya Asep memohon hakim, mengabulkan permohonan Preperadilannya memerintahkan Termohon (Kejari Garut) untuk melakukan serangkaian permeriksaan dalam proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum.
Sementara itu Kejari Garut menanggapi gugatan pemohon, menurut termohon perkara yang di praperadilankan oleh pemohon masih dalam proses penyelidikan sehingga hal tesebut bukanlah obyek Praperadilan.
Ditemui awak media sesaat setelah sidang, pihak Kejaksaan Negeri Garut tidak mau memberikan komentar atas praperadilan tersebut.
“Tidak tidak” ujarnya sambil berlalu meninggalkan awak media.