Bandung, BEDAnews – Asep Muhidin, SH, salah seorang pengacara kembali bikin gebrakan, kini dirinya mempraperadilkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, karena Kejari Garut dinilai lamban dalam menangani korupsi.
Asep melaporkan pada Kejari Garut atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Sukanagara Cisompet Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut tahun 2019-2020 yang telah merugikan negara.
Sidang praperadilan tersebut di gelar di Pengadilan Negeri Khusus Kelas IA pada Senin 14/11/2022.
Menurut Asep Muhidin, alasan melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, karena Pengadilan Negeri Bandung ini memiliki kewenangan absolut dalam memeriksa praperadilan tindak pidana korupsi.
“Gugatan praperadilan terhadap Kejari Garut terkait dua laporan dugaan tindak pidana korupsi, dimana laporan tersebut menurut penghitungan dari Inspektorat Garut sudah ada kerugian kurang lebih senilai Rp.320 juta, tapi sampai saat ini entah kenapa belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka”, ujar Asep.