Bandung, BEDAnews – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di jalur rel kereta api.
Selain dilarang menurut Undang-Undang juga sangatlah berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kecelakaan bagi diri sendiri maupun bagi perjalanan kereta api.
Executive Vice Preseident KAI Daop 2 Bandung, Takdir Santoso dalam siaran pers nya menjelaskan aktivitas seperti berjalan, bersepeda, duduk-duduk di pinggir rel, atau menggunakan rel sebagai jalan pintas adalah tindakan ilegal dan memiliki risiko yang tinggi.
“Kereta api memiliki kecepatan tinggi, sulit bagi masinis untuk melakukan pengereman mendadak sehingga kereta api yang sedang berjalan membutuhkan waktu dan jarak untuk berhenti dengan sempurna, sehingga sangatlah berbahaya untuk diri sendiri maupun perjalanan kereta api jika beraktivitas di sekitar jalur rel,” jelas Takdir.