Area Terlarang
Jalur rel adalah area terbatas yang diatur oleh undang-undang. Masuk dan beraktivitas di area ini tanpa izin tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum.
Langkah Pencegahan dan Edukasi
PT KAI Daop 2 mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan diri dan orang lain dengan menghindari aktivitas di jalur rel. Kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan di area-area yang rawan terjadi pelanggaran.
“Edukasi kepada masyarakat terus kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan di sekitar jalur rel kereta api. Keselamatan publik adalah tanggung jawab kita bersama. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan dan imbauan ini demi mencegah terjadinya kecelakaan di masa mendatang,” tutup Takdir













