Bandung, BEDAnews – Meskipun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)telah merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan penambahan kuota jalur prestasi. antara 5% hingga maksimal 15% sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Penambahan tersebut tidak mempengaruhi kuota PPDB tingkat SMA-SMK yang saat ini tengah berlaku di Jawa Barat.
“Jabar saat ini telah menerapkan aturan serupa lewat sistem zonasi kombinasi.” Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat DR. Dewi Sartika kepada wartawan di Gedung Sate Bandung Jumat (21/6/2019).
Sistem tersebut merupakan gabungan dari skor jarak dengan nilai UN sehingga memberi peluang bagi siswa dengan skor nilai UN tinggi untuk diperhitungkan prestasinya “Di Jabar kita ambil 90% zonasi dan di dalamnya ada 20% Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) itu sama semua di daerah lain pun begitu. Tapi kita punya 15% zonasi kombinasi, yang memperhitungkan lebih banyak nilai UN,” Ujar Dewi.












