• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Februari 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

kris by kris
30 Januari 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

“Putusan Mahkamah Agung sudah inkracht dan surat perintah eksekusi pun telah terbit. Namun pihak terlapor masih menguasai lahan dan bahkan membangun di atasnya,” ujar Tutik Hidayati melalui keterangan, Selasa (27/1/2026), didampingi kakaknya, Miftahurrohman.

 

Tutik juga melaporkan dugaan tindak pengrusakan yang dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung. Ia mengaku sejumlah tanaman milik orang tuanya di lahan tersebut dirusak oleh pihak terlapor. “Ini bukan lagi sekadar sengketa perdata, tapi sudah masuk ranah pidana karena ada unsur pengrusakan dan pembangkangan terhadap keputusan hukum,” tegasnya.

BeritaTerkait

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026

 

Melalui sambungan whatshap, Jum’at (30/1), Kuasa hukum pelapor, Rafly Kurniawan, menyatakan langkah hukum ini diambil untuk menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya. “Ketika putusan pengadilan yang sudah inkracht diabaikan, maka wibawa hukum dipertaruhkan. Kami berharap Polda Jawa Timur dapat menindaklanjuti perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya. Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil berupa tanah sawah dengan nilai sekitar Rp 5 miliar, serta kehilangan hak penguasaan atas aset warisan keluarga.

Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Silaturahmi ke Kapolres Madina, Pincab BRI Panyabungan Pererat Sinergi Antar instansi

Next Post

Gelar Coffee Morning Bersama Injasmar Papua, Kodaeral X TNI AL Perkuat Keamanan Maritim di Jalur Pasifik

Related Posts

Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Hukum

Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

29 Januari 2026
Hukum

Jajaran GP Ansor Kota Tangerang, Tuntut Keadilan ke Polres Metro Tangerang

29 Januari 2026
Next Post

Gelar Coffee Morning Bersama Injasmar Papua, Kodaeral X TNI AL Perkuat Keamanan Maritim di Jalur Pasifik

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021