“Putusan Mahkamah Agung sudah inkracht dan surat perintah eksekusi pun telah terbit. Namun pihak terlapor masih menguasai lahan dan bahkan membangun di atasnya,” ujar Tutik Hidayati melalui keterangan, Selasa (27/1/2026), didampingi kakaknya, Miftahurrohman.
Tutik juga melaporkan dugaan tindak pengrusakan yang dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung. Ia mengaku sejumlah tanaman milik orang tuanya di lahan tersebut dirusak oleh pihak terlapor. “Ini bukan lagi sekadar sengketa perdata, tapi sudah masuk ranah pidana karena ada unsur pengrusakan dan pembangkangan terhadap keputusan hukum,” tegasnya.
Melalui sambungan whatshap, Jum’at (30/1), Kuasa hukum pelapor, Rafly Kurniawan, menyatakan langkah hukum ini diambil untuk menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya. “Ketika putusan pengadilan yang sudah inkracht diabaikan, maka wibawa hukum dipertaruhkan. Kami berharap Polda Jawa Timur dapat menindaklanjuti perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya. Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil berupa tanah sawah dengan nilai sekitar Rp 5 miliar, serta kehilangan hak penguasaan atas aset warisan keluarga.











