• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Februari 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

kris by kris
30 Januari 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA || Bedanews.com – Sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Jember kembali memanas setelah Tutik Hidayati, warga Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, resmi melaporkan tiga pihak ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana pengrusakan.

 

Laporan tersebut telah teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/125/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Januari 2026. Dalam laporan itu, tiga terlapor inisial JU, B dan FS, diduga melanggar Pasal 257 KUHP dan Pasal 521 KUHP.

 

BeritaTerkait

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026

Melalui kuasa hukumnya, Rafly Kurniawan, SH, SE, MM dan Vitalis Jenarus, SH, Tutik menegaskan bahwa, dirinya merupakan ahli waris sah almarhum Abdul Wahab, pemilik asli tanah yang menjadi objek sengketa. Ia menuturkan, perkara ini telah melalui proses persidangan berjenjang dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari Pengadilan Negeri Jember, Pengadilan Tinggi Jawa Timur, hingga Mahkamah Agung.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Silaturahmi ke Kapolres Madina, Pincab BRI Panyabungan Pererat Sinergi Antar instansi

Next Post

Gelar Coffee Morning Bersama Injasmar Papua, Kodaeral X TNI AL Perkuat Keamanan Maritim di Jalur Pasifik

Related Posts

Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Hukum

Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

29 Januari 2026
Hukum

Jajaran GP Ansor Kota Tangerang, Tuntut Keadilan ke Polres Metro Tangerang

29 Januari 2026
Next Post

Gelar Coffee Morning Bersama Injasmar Papua, Kodaeral X TNI AL Perkuat Keamanan Maritim di Jalur Pasifik

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021