Cimahi, BEDAnews
Kuasa hukum pasangan calon Walikota Cimahi dan Wakil Walikota Cimahi Atty Suharti-Suidiarto (PASTI), Memet Akhmad Hakim membantah Walikota Cimahi telah menggiring PNS dan birokrasi untuk mendukung pasangan PASTI dalam pemilukada Kota Cimahi yang digelar 8 September lalu.
Dalam penjelasannya dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Senin, (1/10), Memet menolak adanya keterlibatan Walikota Cimahi (suami Atty Suharti Tochija) dan jajaran birokrasinya. Hal ini dibuktikan dengan kalahnya perolehan pasangan PASTI di perumahan PNS. “Hasil-hasil perolehan di TPS-TPS perumahan PNS, yang kami kemukakan di sini bahwa kami kalah,” dalil Memet.
Tak hanya itu, Memet juga menyampaikan bantahannya terkait tudingan yang dilontarkan pasangan SAE terhadap para guru yang dianggap telah dikerahkan oleh Disdik Kota Cimahi untuk melakukan dukungannya kepada pasangan nomor 3. Pasalnya, dilihat dari hasil perolehan suara di perumahan guru, pasangan PASTI malah mengalami kekalahan. “Di komplek perumahan guru, kami kalah secara sangat mencolok,” ungkap Memet.
Sedangkan terkait dengan dugaan masalah kesehatan calon walikota Cimahi Atty Suharti, Memet lagi-lagi menyatakan hal itu tidak benar. Atty Suharti Tochija secara medis mampu melaksanakan tugas sebagai pejabat publik. Hal itu dibuktikan dengan penilaian dokter ginjal dari Singapura “Dokter di Singapura menyatakan bahwa Ibu Ati itu mampu melaksanakan tugas sebagai pejabat publik,” pungkas dia. (bubun munawar)











