• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Kuasa Hukum Pasti Bantah Walikota Giring PNS

Kuasa Hukum Pasti Bantah Walikota Giring PNS

Asep Budi by Asep Budi
2 Oktober 2012
in Tak Berkategori
3
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 Cimahi, BEDAnews

Kuasa hukum pasangan calon Walikota Cimahi dan Wakil Walikota Cimahi Atty Suharti-Suidiarto (PASTI), Memet Akhmad Hakim membantah Walikota Cimahi telah menggiring PNS dan birokrasi untuk mendukung pasangan PASTI dalam pemilukada Kota Cimahi yang digelar 8 September lalu.

Dalam penjelasannya dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Senin, (1/10), Memet menolak adanya keterlibatan Walikota Cimahi (suami Atty Suharti Tochija) dan jajaran birokrasinya. Hal ini dibuktikan dengan kalahnya perolehan pasangan PASTI di perumahan PNS. “Hasil-hasil perolehan di TPS-TPS perumahan PNS, yang kami kemukakan di sini bahwa kami kalah,” dalil Memet.

Tak hanya itu, Memet juga menyampaikan bantahannya terkait tudingan yang dilontarkan pasangan SAE terhadap para guru yang dianggap telah dikerahkan oleh Disdik Kota Cimahi untuk melakukan dukungannya kepada pasangan nomor 3. Pasalnya, dilihat dari hasil perolehan suara di perumahan guru, pasangan PASTI malah mengalami kekalahan. “Di komplek perumahan guru, kami kalah secara sangat mencolok,” ungkap Memet.

BeritaTerkait

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026

Sedangkan terkait dengan dugaan masalah kesehatan calon walikota Cimahi Atty Suharti, Memet lagi-lagi menyatakan hal itu tidak benar. Atty Suharti Tochija secara medis mampu melaksanakan tugas sebagai pejabat publik. Hal itu dibuktikan dengan penilaian dokter ginjal dari Singapura “Dokter di Singapura menyatakan bahwa Ibu Ati itu mampu melaksanakan tugas sebagai pejabat publik,” pungkas dia. (bubun munawar) 

Previous Post

Elit Serikat Buruh Dikecam

Next Post

Gugatan Kepada KPU Cimahi Dinilai Kabur

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026
TNI-POLRI

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Berbagi Kebahagiaan, Anak-Anak Kampung Yamboi Sumringah

7 November 2026
TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Ragam

Menganalisis Ijazah Yang Diunggah Dian Sandi, Dengan Ijazah Yang Dipamerkan di PN Jakarta Timur Dengan Ilmu Logika

7 November 2026
TNI-POLRI

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026
Next Post

Gugatan Kepada KPU Cimahi Dinilai Kabur

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021