Cimahi, BEDAnews
KPU Kota Cimahi menilai permohonan perselisihan hasil Pemilukada Cimahi yang diajukan para Pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur libel). “Proses penghitungan suara, baik di tingkat TPS, hingga rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, saksi para pemohon sama sekali tidak mengajukan keberatannya yang berkaitan dengan hasil perolehan,” kata Fajri RPP, kuasa hukum KPU Kota Cimahi dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi, Senin (1/10) siang.
Menurut dia, Pasal 74 ayat (2) UU Mahkamah Konstiusi (MK) secara tegas menyebutkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil yang memengaruhi terpilihnya calon.
Selain itu, Pasal 75 UU MK menyebutkan bahwa para pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil perhitungan yang benar menurut Pemohon. ”Bahkan penjelasan pasal 75 dinyatakan bahwa pemohon harus menunjuk dengan jelas tempat penghitungan suara (TPS) dan kesalahan dalam penghitungan suara,“ ungkap dia.
Dia melanjutklan, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nom2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon.
Sidang kali kedua untuk perkara 61/PHPU.D-X/2012 dan 62/PHPU.D-X/2012 ihwal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Cimahi Tahun 2012, beragendakan mendengarkan jawaban KPU Cimahi (Termohon), keterangan pihak terkait dan pembuktian.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menanyakan keputusan KPU yang 2 kali menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Mengapa (penetapan DPT) dua kali, itu yang penting,” tanya Fadlil.
Mendapatkan pertanyaan tersebut, kuasa hukum KPU Kota Cimahi menyatakan, alasan KPU melakukan dua kali penetapan DPT, karena sudah mendapatkan persetujuan tim kampanye pasangan calon. “Karena disetujui semua tim kampanye pasangan walikota, yang Mulia,” jawab Fazri.
Bahkan dalam persidangan tersebut, KPU Kota Cimahi membantah telah menyimpang dalam melaksanakan Pemilukada di Kota Cimahi. KPU Cimahi menyatakan menolak dalil para Pemohon yang menyatakan KPU Cimahi menyimpangi asas Pemilukada yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.
“Tidak ada pelanggaran yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif seperti yang disampaikan pemohon,” tandas dia. (Bubun M)












