• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Gugatan Kepada KPU Cimahi Dinilai Kabur

Gugatan Kepada KPU Cimahi Dinilai Kabur

Asep Budi by Asep Budi
2 Oktober 2012
in Tak Berkategori
7
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cimahi, BEDAnews

KPU Kota Cimahi menilai permohonan perselisihan hasil Pemilukada Cimahi yang diajukan para Pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur libel). “Proses penghitungan suara, baik di tingkat TPS, hingga rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, saksi para pemohon sama sekali tidak mengajukan keberatannya yang berkaitan dengan hasil perolehan,” kata Fajri RPP, kuasa hukum KPU Kota Cimahi dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi, Senin (1/10) siang.

Menurut dia, Pasal 74 ayat (2) UU Mahkamah Konstiusi (MK) secara tegas menyebutkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil yang memengaruhi terpilihnya calon.

Selain itu, Pasal 75 UU MK menyebutkan bahwa para pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil perhitungan yang benar menurut Pemohon. ”Bahkan penjelasan pasal 75 dinyatakan bahwa pemohon harus menunjuk dengan jelas tempat penghitungan suara (TPS) dan kesalahan dalam penghitungan suara,“ ungkap dia.

BeritaTerkait

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026

Dia melanjutklan, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nom2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon.

Sidang kali kedua untuk perkara 61/PHPU.D-X/2012 dan 62/PHPU.D-X/2012 ihwal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Cimahi Tahun 2012, beragendakan mendengarkan jawaban KPU Cimahi (Termohon), keterangan pihak terkait dan pembuktian.

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menanyakan keputusan KPU yang 2 kali menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Mengapa (penetapan DPT) dua kali, itu yang penting,” tanya Fadlil.

Mendapatkan pertanyaan tersebut, kuasa hukum KPU Kota Cimahi menyatakan, alasan KPU melakukan dua kali penetapan DPT, karena sudah mendapatkan persetujuan tim kampanye pasangan calon. “Karena disetujui semua tim kampanye pasangan walikota, yang Mulia,” jawab Fazri.

Bahkan dalam persidangan tersebut, KPU Kota Cimahi membantah telah menyimpang dalam melaksanakan Pemilukada di Kota Cimahi. KPU Cimahi menyatakan menolak dalil para Pemohon yang menyatakan KPU Cimahi menyimpangi asas Pemilukada yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.

“Tidak ada pelanggaran yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif seperti yang disampaikan pemohon,” tandas dia. (Bubun M)  

Previous Post

Kuasa Hukum Pasti Bantah Walikota Giring PNS

Next Post

Apresiasi FFI Untuk 17.800 Mitra Bisnis Di Jabar

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026
TNI-POLRI

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Berbagi Kebahagiaan, Anak-Anak Kampung Yamboi Sumringah

7 November 2026
TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Ragam

Menganalisis Ijazah Yang Diunggah Dian Sandi, Dengan Ijazah Yang Dipamerkan di PN Jakarta Timur Dengan Ilmu Logika

7 November 2026
TNI-POLRI

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026
Next Post

Apresiasi FFI Untuk 17.800 Mitra Bisnis Di Jabar

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021