Bandung, BEDAnews – Penetapan tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Sektor Andir terhadap Chandra Juniando Limbong dinilai tidak sah.
Melalui kuasa hukumnya Chandra mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, mengklaim bahwa proses penetapan tersangka tersebut tidak sah dan melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Moris Sihombing digelar di ruang 4 Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan surat permohonan praperadilan pasangan Senin 26/8/2024.
Sidang dilanjutkan Selasa 27/8/2024 dengan agenda jawaban dari pihak termohon.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasiholan Martua, S.H., M.H., C.T.A., Sandro Simbolon, S.H., dan Iqbal S. Hutabarat, S.H., disebutkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk penggunaan bukti yang dianggap tidak valid dan tidak memenuhi syarat hukum.













