“Penetapan tersangka terhadap klien kami sangat prematur dan tidak berdasar. Bukti yang digunakan sangat lemah, dan tidak ada konfrontasi atau rekonstruksi yang dilakukan,” ujar Hasiholan Martua kepada wartawan.
Lebih lanjut, permohonan praperadilan ini juga menyoroti adanya tiga Surat Perintah Penyidikan yang berbeda terkait kasus ini, yang menurut kuasa hukum Chandra Limbong menunjukkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum dalam proses penetapan tersangka.
Kasus ini berawal dari sebuah peristiwa di Rumah Makan Lelebo, Bandung, pada tanggal 29 Oktober 2023, di mana Chandra Limbong dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap Ulyses Leon Hardo Sitompul. Namun, Chandra yang juga membuat laporan penganiayaan balik, merasa dirugikan dengan proses penetapan tersangka yang dianggap tidak adil dan tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada.













