Si korban selama ini merasa sulit menagih piutang perdata pada lawannya, sehingga pembuatan laporan polisi direkayasa sedemikian rupa seolah ada tindak pidana penipuan dan penggelapan (pasal 372 jo 378 KUHP).
Tidak sedikit si pelapor berlagak sebagai “playing victim” dampak dari perbuatan pelaku. Pengakuan korban yang berlebihan menjadikan polisi khilaf bertindak, atau polisi pura-pura khilaf atas suatu motif tertentu, padahal faktanya belum tentu demikian. Dengan demikian Gelar Perkara eksternal adalah suatu keniscayaan.
Untuk permintaan gelar perkara sering ditolak penyidik karena merasa gelar perkara sudah dilakukan. Bagi tersangka atau penasehat hukumnya, gelar perkara internal di lingkungan penyidik itu kesannya tidak lebih hanya sekedar briefing atasan-bawahan.













