Biarkan RUU tersebut diproses para anggota parlemen yang baru setelah pelantikan mereka yang akan berlangsung tidak lama lagi. Muka-muka baru yang lebih idealis diharapkan bisa melihat masalah institusi Polri secara lebih jernih guna memenuhi harapan seluruh rakyat Indonesia.
Semoga tidak muncul lagi korban ketidakprofesionalan oknum Polri dalam penanganan kasus “Pegi Setiawan lainnya” di seluruh Indonesia.
*Muhammad Yuntri adalah, Praktisi Hukum Senior di Jakarta
Page 19 of 19













