Dengan momentum ini, sudah saatnya Polri berbenah atau dibenahi oleh pemimpin nasional yang baru agar tidak terjebak ke dalam hegemoni yang hanya manut pada penguasa, melainkan tetap selalu dalam independensinya.
Tak kalah penting adalah, pemberdayaan Kompolnas RI yang melaksanakan fungsi kontrol serta pengawasan institusi dan perilaku personal Polri. Kompolnas mestinya bersifat independen dan diberi wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi efektif bagi polisi yang terbukti melanggar kode etik atau UU dan peraturan yang berlaku agar menimbulkan efek jera bagi oknum polri.
*Solusi dan Harapan*
Penundaan pembahasan RUU Polri 2024 yang saat ini ada di tangan DPR-RI merupakan solusi yang tepat. Bagaimanapun RUU ini merupakan gagasan dari pemerintah yang dilimpahkan sebagai inisiatif DPR-RI. Pembahasannya diharapkan tidak terburu-buru atau kejar tayang.













