Hal ini mestinya jadi bahan evaluasi bagi institusi polri dan rakyat Indonesia ke depan, khususnya dalam pembahasan RUU Polri. Diharapkan hal itu tidak terulang kembali, minimal berkurang lebih dari 80 persen terhadap kasus serupa selama ini.
Sebagai Negara demokrasi yang menerapkan konsep civil society, semestinya Polri dikembalikan kepada tugas kamtibmas semata sebagaimana diterapkan oleh berbagai Negara maju lainnya. Polisi hanya dibekali dengan pentungan dalam bertugas.
Begitu juga dengan struktur kepangkatannya, sebaiknya tidak berbau militeristik, tapi memakai struktur kepangkatan yang sederhana, mulai dari Brigadir, Komisaris Polisi dan Direktur, agar bisa membawa rasa nyaman bagi seluruh rakyat Indonesia.
Polri sebagai aparat penegak hukum adalah milik bangsa dan Negara Indonesia yang dibiayai APBN, sehingga harus dijaga independensinya dalam penegakan hukum.













