Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan atau penasehat hukumnya mestinya mutlak diberi kesempatan untuk mengikuti gelar perkara agar semua pihak merasa adil. Apapun alasannya status tersangka itu berkaitan erat dengan HAM seseorang. Makanya Polisi harus bersikap netral.
Polisi tidak perlu membebani dirinya berpihak kepada pelapor/korban ataupun terlapor, sehingga polisipun tidak perlu berprinsip menang- menangan atas kasus yang ditanganinya itu. Semuanya tetap akan menjadi beban Negara, karena bekerja atas nama negara.
Tidak perlu pula berkecil hati karena dianggap tidak berprestasi jika kasus tersebut tidak bisa terpenuhi unsur pidananya sehingga penyidikan harus dihentikan (SP3).
Di sisi lain pada kasus pidana pada umumnya, korbanpun kadang banyak yang berbohong, memperdaya polisi dan berharap sebagai mitra “debt collector” nya dengan target si pelaku segera jadi tersangka. Disitulah sebuah permainan dimainkan.













