*Walau telah dicabut tetap berlaku*
Pertimbangan hukum hakim tunggal Eman Sulaeman, yaitu tidak dilakukannya pemanggilan dan klarifikasi lebih dulu kepada Tersangka Pegi Setiawan, tetapi dia langsung ditangkap dan ditahan polisi serta dinyatakan sebagai tersangka.
Padahal kondisi dia tidak sedang tertangkap tangan, sehingga dianggap tidak mengikuti aturan Perkap No. 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan pidana. Sedangkan Perkap No. 14 tahun 2012 sudah tidak berlaku dan dicabut dengan Perpol No. 6 tahun 2019 karena dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan dinamika penegakan hukum di lapangan.
Dengan demikian, pertimbangan hakim tersebut terkesan debatable. Aturannya sudah dicabut tapi masih digunakan hakim dalam memutus perkara.













