Proses intervensi dilakukan baik pada tahap rekrutmen Penyelidik dan Penyidik KPK sampai dengan pelaksanaan tugas dari KPK dan PPNS, sehingga mengesankan Polri lebih superior dari KPK.
Pasal 14 ayat (1) huruf o, memberikan kewenangan bagi Polri untuk melakukan penyadapan. Ini berpotensi menimbulkan disparitas seperti kewenangan KPK-RI. Padahal itu sudah diatur tersendiri oleh UU Penyadapan. Sedangkan KPK dalam melakukan penyadapan harus mendapat izin dulu dari Dewas KPK. Ini mengesankan Polri bisa seenaknya melakukan penyadapan.
Pasal 16 ayat (1), memberi kewenangan bagi Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan di ruang siber. Sekaligus kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri, sehingga memperkecil ruang kebebasan berpendapat yang telah diatur pada pasal 28 UUD’45.













