Sebab RUU Polri itu memberi wacana untuk memperluas sejumlah kewenangan Polri, seperti memblokir, memutus, memperlambat ruang siber, penggalangan intelijen, penyadapan, pengawasan, dan lainnya.
Atas analisa itulah sangat beralasan bagi pengamat dari LBHI untuk menolak keberadaan RUU Polri 2024 ini. Adapun hal krusial tersebut di antaranya tertera pada:
Pasal 14 ayat (2) huruf c, memberi kewenangan bagi Polri menyelenggarakan sistem kota cerdas (smart city). Kewenangan ini berlebihan karena membuat Polri malah mengurusi tata kelola kota. Hal ini sekaligus menunjukan rancangan smart city yang digulirkan pemerintah mengutamakan pendekatan keamanan (sekuritisasi).
Pasal 14 ayat (1) huruf g, memberi kewenangan bagi Polri untuk melakukan pengawasan dan pembinaan teknis kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik lain yang ditetapkan oleh UU.













