Andalan senjata polisi hanyalah pentungan, sementara peran dan fungsi yang dilakoninya harus humanis dan bersahabat dengan masyarakat. Kecuali untuk tugas reserse kriminal pada kejahatan berat yang sewaktu-waktu bisa sangat membahayakan orang lain, maka kepadanya diperkenankan menggunakan senjata api yang berizin dan harus lulus tes khusus.
Sejak lahirnya UU No.2 tahun 2022 di atas, perlahan tapi pasti terjadi pergesaran secara pelan pada tugas Polri, sehingga tugas Kamtibmas bergeser ke arah Kamnas (Keamanan Nasional), dan ini dirasakan sekali oleh masyarakat.
*RUU Baru Polri*
Semula RUU Polri 2024 tidak masuk dalam Prolegnas DPR 2020-2024, tetapi tiba-tiba beberapa bulan menjelang berakhirnya kekuasaan Presiden Jokowi, RUU Baru Polri itu muncul sebagai inisiatif DPR. Jika RUU Polri ini disahkan, maka berpotensi menjadikan Polri sebagai Superbody di Indonesia.













