Dari berbagai narasi di atas ditambah adanya kewenangan istimewa Polri, yaitu berhak memaksa orang terhadap terduga pelaku kejahatan, bahkan dilengkapi dengan senjata api, maka semakin komplit dan semakin luas peran dan fungsi Polri.
*Kamtibnas Menuju Kamnas*
Tugas pokok polisi yang termuat pada pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, selain bertugas utama sebagai Kamtibmas.
UU Polri No. 2 tahun 2002 ini adalah produk dari era reformasi yang sekaligus berusaha memisahkan Polri dari TNI/ABRI. Pada intinya tugas Polri adalah Kamtibmas (menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat). Dengan harapan Polri tetap sebagai bagian dari masyarakat sipil dalam konteks “civil society”.













