Selain tidak sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya, hal itu juga dilarang dan bertentangan dengan ketentuan pasal 28 ayat (3) UU Polri No. 2 tahun 2002.
Secara fakta, beberapa kasus terkait oknum Polri tidak bisa dimonitor wartawan. Sebut saja kasus Ketua KPK Firli Bahuri, mantan personal Polri yang telah dinyatakan tersangka sejak tahun lalu, namun masih saja belum ditahan sampai saat ini dan masih bisa menghirup udara kebebasan.
Sementara itu, Napi Perwira Polisi Fredy Sambo tidak pernah tidur di sel Salemba, kata Alvin liem yang juga sesama mantan napi Salemba. Pengusutan oknum polisi dan otak pelaku kasus KM 50 Cikampek yang telah mengorbankan enam nyawa Laskar FPI yang sama sekali tidak bersalah, belum ketemu sampai saat ini, walau sudah ada proses persidangannya.













