Ini berpotensi menyebabkan terjadinya tumpang tindih kewenangan dengan Kemenkominfo dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), dan pasal 16A memberi kewenangan bagi Polri melakukan penggalangan intelijen.
Ini berpotensi menyebabkan terjadinya tumpang tindih kewenangan dengan Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS).
Dalam RUU Polri tersebut, hampir tidak ada pasal yang membahas pokok permasalahan yang sebenarnya sangat dibutuhkan Polri dan menjadi poin untuk pembenahan Polri ke depan. Juga tidak dibahas tentang anggaran operasional Polri yang mestinya hanya berasal dari APBN.
Tidak ada larangan bagi Polri sebagai penegak hukum bisa memperoleh anggaran dari non APBN, baik hibah dari swasta, korporasi dan lainnya yang akan mempengaruhi independensinya dalam penegakan hukum.













