• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » KPK Terbukti Prematur, Belum Memiliki Dua Alat Bukti yang Cukup

KPK Terbukti Prematur, Belum Memiliki Dua Alat Bukti yang Cukup

kris by kris
4 Januari 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Artinya behavioral description (gambaran perilaku) KPK secara terang benderang dari sisi HAM telah melanggar prinsip dasar tentang asas yang tertera pada pasal 5 huruf f, sebuah red bib pelanggaran penghormatan atas hak asasi manusia, terlebih hingga saat ini (Tahun 2025) setelah menetapkan Hasto menjadi TSK, realitas hukumnya KPK masih membutuhkan proses saksi?

 

Adapun alasan hukum lainnya dari penulis, bahwa KPK prematur dari sisi formulasi hukum atas kinerja KPK yang terbukti tidak sesuai undang-undang hukum pidana formil (vide UU. Tentang KPK Jo. UU. KUHAP) terhadap peristiwa dugaan adanya tindak pidana yang wajib dimiliki oleh setiap penyidik sebelum menetapkan status TSK, yakni:

BeritaTerkait

Konflik Bandung Zoo, Firman Manan: Harus Ada Tata Kelola Aset Publik

14 Oktober 2025

LaNyalla Siap Perjuangkan Aspirasi Guru Madrasah, se-Jawa Timur Jadi PPPK

14 Oktober 2025

 

1. KPK wajib memiliki bukti permulaan yang cukup , sehingga Status TSK Terhadap Hasto telah melanggar asal-asas Jo. vide pasal 184 KUHAP tentang alasan hukum untuk menetapkan seorang sebagai TSK. Penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka. Penetapan tersangka juga harus ditentukan melalui gelar perkara. Adakah gelar perkara tersebut menggunakan Ahli pakar yang dihadirkan oleh dan atas permintaan Hasto?

Page 2 of 8
Prev123...8Next
Previous Post

Ketua Komisi VIII: Skema Pembiayaan Haji 2025 Harus Lebih Ringan bagi Jemaah

Next Post

H. Asep Ikhsan Sikapi Masalah Rencana Pemberlakuan UN untuk Kelulusan Siswa

Related Posts

Ragam

Konflik Bandung Zoo, Firman Manan: Harus Ada Tata Kelola Aset Publik

14 Oktober 2025
Ragam

LaNyalla Siap Perjuangkan Aspirasi Guru Madrasah, se-Jawa Timur Jadi PPPK

14 Oktober 2025
Ragam

Praperadilan Mantan Sekda Balangan Sutikno Di Tolak

14 Oktober 2025
Ragam

Tingkat Provinsi Kalteng, RSUD Kapuas Meraih Penghargaan dari BPJS Kesehatan

14 Oktober 2025
Ragam

Kerja Santri dan Bayang-Bayang Eksploitasi

14 Oktober 2025
Ragam

Jaksa Agung Rotasi 73 Pejabat, Sejumlah Kajati Pejabat dan Setingkat Diganti

14 Oktober 2025
Next Post

H. Asep Ikhsan Sikapi Masalah Rencana Pemberlakuan UN untuk Kelulusan Siswa

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021