Artinya behavioral description (gambaran perilaku) KPK secara terang benderang dari sisi HAM telah melanggar prinsip dasar tentang asas yang tertera pada pasal 5 huruf f, sebuah red bib pelanggaran penghormatan atas hak asasi manusia, terlebih hingga saat ini (Tahun 2025) setelah menetapkan Hasto menjadi TSK, realitas hukumnya KPK masih membutuhkan proses saksi?
Adapun alasan hukum lainnya dari penulis, bahwa KPK prematur dari sisi formulasi hukum atas kinerja KPK yang terbukti tidak sesuai undang-undang hukum pidana formil (vide UU. Tentang KPK Jo. UU. KUHAP) terhadap peristiwa dugaan adanya tindak pidana yang wajib dimiliki oleh setiap penyidik sebelum menetapkan status TSK, yakni:
1. KPK wajib memiliki bukti permulaan yang cukup , sehingga Status TSK Terhadap Hasto telah melanggar asal-asas Jo. vide pasal 184 KUHAP tentang alasan hukum untuk menetapkan seorang sebagai TSK. Penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka. Penetapan tersangka juga harus ditentukan melalui gelar perkara. Adakah gelar perkara tersebut menggunakan Ahli pakar yang dihadirkan oleh dan atas permintaan Hasto?