• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juni 18, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » KPK Periksa Anak Buah Raja Juli dan Bahlil Soal Gratifikasi Ijin Tambang, Muslim Arbi: Periksa Juga di Maluku Utara

KPK Periksa Anak Buah Raja Juli dan Bahlil Soal Gratifikasi Ijin Tambang, Muslim Arbi: Periksa Juga di Maluku Utara

kris by kris
4 Juni 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com — Muslim Arbi, aktivis anti korupsi mempertanyakan Komisi Anti Korupsi atau KPK melakukan penegakan hukum anti korupsi di sektor pertambangan secara tebang pilih.

 

Tanggapan Direktur Gerakan Perubahan Indonesia itu, ia lontarkan ditengah Komisi Anti Rasuah itu menggelar pemeriksaan terhadap pejabat di Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup terkait kasus korupsi gratifikasi penerbitan ijin tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur baru-baru ini, namun seolah melakukan pembiaran terhadap dugaan keterlibatan Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara dalam penerbitan IUP perusahan tambang milik Gubernur Malut Itu.

 

BeritaTerkait

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH.

FORMASI Laporkan Dugaan Korupsi Dana Bos Rp6,9 Miliar ke Kejati Jabar

14 Juni 2026

Mahasiswa Desak Kejatisu Periksa Wesly Silalahi, Soal Pembelian Eks Rumah Covid 

13 Juni 2026

Menurut Muslim, hal yang sama mestinya dilakukan terhadap Gubernur Maluku Utara sebagai prinsip aquality be for The Law. “Gubernur Sherly Tjoanda juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus penerbitan IUP Nicke seperti IUP PT. Karya Wijaya di Pulau Gebe dan kasus penambangan diluar areal IUP,” ujar Muslim Arbi tegas.

Page 1 of 5
12...5Next
Previous Post

Membangun Kekuatan Abad ke-21 dengan Pola Pikir Abad ke-20: Jangan Sampai Kita Memenangi Perang Kemarin dan Kalah di Perang Esok

Next Post

Preman, Kekuatan yang Secara Sistematis Terorganisir atau Tersistematisir 

Related Posts

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH.
Hukum

FORMASI Laporkan Dugaan Korupsi Dana Bos Rp6,9 Miliar ke Kejati Jabar

14 Juni 2026
Hukum

Mahasiswa Desak Kejatisu Periksa Wesly Silalahi, Soal Pembelian Eks Rumah Covid 

13 Juni 2026
Hukum

CCTV Jadi Petunjuk, Pelaku Pembakaran Dua Rumah Berhasil Dibekuk

12 Juni 2026
Hukum

POLRES PEKALONGAN BERHASIL UNGKAP JARINGAN PEREDARAN NARKOTIKA

11 Juni 2026
Hukum

Forum Bhabinkamtibmas Menjadi Pionir di Lini Terdepan

10 Juni 2026
Hukum

Pengadilan Bandar Lampung Dalami Fakta Kematian Mahasiswa, Riwayat Tumor Otak Jadi Sorotan

10 Juni 2026
Next Post
Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Preman, Kekuatan yang Secara Sistematis Terorganisir atau Tersistematisir 

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021