JAKARTA || Bedanews.com — Muslim Arbi, aktivis anti korupsi mempertanyakan Komisi Anti Korupsi atau KPK melakukan penegakan hukum anti korupsi di sektor pertambangan secara tebang pilih.
Tanggapan Direktur Gerakan Perubahan Indonesia itu, ia lontarkan ditengah Komisi Anti Rasuah itu menggelar pemeriksaan terhadap pejabat di Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup terkait kasus korupsi gratifikasi penerbitan ijin tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur baru-baru ini, namun seolah melakukan pembiaran terhadap dugaan keterlibatan Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara dalam penerbitan IUP perusahan tambang milik Gubernur Malut Itu.
Menurut Muslim, hal yang sama mestinya dilakukan terhadap Gubernur Maluku Utara sebagai prinsip aquality be for The Law. “Gubernur Sherly Tjoanda juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus penerbitan IUP Nicke seperti IUP PT. Karya Wijaya di Pulau Gebe dan kasus penambangan diluar areal IUP,” ujar Muslim Arbi tegas.













