Untuk itu, Adiyana berharap agar Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI P) segera menjatuhkan sanksi pada lembaga penyiaran televisi Trans7, terkait penayangan program Xpose Uncensored yang diniai melecehkan pesantren dan kyai itu.
“Kami terima banyak aduan terkait kasus ini. Namun, karena yang diadukan adalah lembaga penyiaran sistem stasiun jaringan (SSJ) maka sesuai dengan peraturan KPI, kami telah mengirimkan surat rekomendasi penjatuhan sanksi, dan meminta KPI Pusat segera menjatuhkan sanksi pada Trans7,” kata Adiyana.
Rapat Pleno KPID Jawa Barat, yang diselenggarakan cepat untuk merespon aduan publik tentang Trans7 digelar pada Selasa 14 Oktober 2025, sore.
Hasilnya memutuskan bahwa Program Xpose Uncensored di Trans7 diduga melanggar P3 Pasal 22, SPS Pasal 6 Ayat (1) dan (2), 7 Huruf a dan b, 8, 9 Ayat (1), dan (40) Huruf a, b, dan c.













