Program ini sendiri tidak hanya menyasar Kota Malang. Berdasarkan dokumen perencanaan, LSDP menargetkan 30 kabupaten/kota di berbagai wilayah Indonesia.
LSDP mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dari pendekatan kumpul, angkut, dan buang menuju pengelolaan yang dimulai dari sumber. Sampah diupayakan untuk dipilah, dikurangi, digunakan kembali, serta diolah dan didaur ulang sebelum akhirnya masuk ke tempat pemrosesan akhir.
Kesiapan sistem pengelolaan sampah menjadi perhatian bagi Kota Malang seiring dengan kebutuhan untuk menjaga keberlanjutan layanan persampahan. Salah satu fasilitas yang menjadi bagian penting dalam sistem tersebut adalah TPA Supit Urang.
Pemerintah Kota Malang menyampaikan bahwa, kapasitas TPA Supit Urang diperkirakan akan semakin terbatas dalam sekitar 2,5 tahun ke depan.













