Selain istilah itu, lanjutnya, untuk pertimbangan dan penilaian yang mempengaruhi dalam memberikan anugerah, tim juri juga menilai dedikasi dan konsistensi termasuk prestasi pelaku budaya calon penerima anugerah.
“Tapi tidak semua misalnya satu orang (insan budaya) itu harus memenuhi prestasi, konsistensi kemudian dedikasi. Dedikasi dan konsistensi itu yang utama kami pertimbangkan,” ujarnya.
Bahkan, kata Ceu Etti, waktu itu sudah ditetapkan bahwa calon penerima anugerah minimal sepuluh tahun berkarya tanpa henti.
Sedang ditambahkan Irwan, saat ini para penerima anugerah Budaya mencakup berdasarkan 10 OPK (Objek Pemajuan Kebudayaan) sesuai UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Ada juga penerima anugerah Budaya dari pelaku usaha kuliner. Lebih ke kuliner tradisional yang legendaris di kota Bandung,” ujar Irwan.













