Terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Trans Jakarta senilai Rp. 1 Tryliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500 Milyar, pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan Tersangka DA, ST, UP dan P, kini tim penyidik memeriksa 4 orang untuk dimintai kesaksiannya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana, keempat orang saksi yang diperiksa Senin (23/6) tersebut adalah Iwan Kuswandi – Marketing PT. CMS, Robby Marlon Brando – Marketing Balai Meppo-BPPT, Yulirsa Pramutama – Bendahara Penerimaan Balai Meppo-BPPT serta Eni Qurnaeni – Bendaharawan Pengeluaran pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Selain itu, lanjut Tony, Tim Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu Sutarjo, ST – Konsultan Pengawas PT. Cinipta Triutama Jaya, Adrea Eman, SH – Sekretaris Tim Teknis dan anggota Panitia Pemeriksa Barang Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta, dan Azis Kurniawan Saputro, ST – Wakil Ketua Tim Teknis Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta.
Pemeriksaan saksi Azis Kurniawan Saputro, terkait dengan tugas dan kewenangan tim teknis dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012.
Sedangkan saksi Adrea Eman diperiksa mengenai tugas dan kewenangan saat menerima hasil pekerjaan pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II termasuk pembuatan Berita Acara Serah Terima pelaksanaan pengawasan pekerjaan.
Sementara pemeriksaan terhadap saksi Sutarjo, urung dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. (Sena)











