• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Vonis 5 Tahun Untuk Tubagus Chaeri Wardana

Vonis 5 Tahun Untuk Tubagus Chaeri Wardana

Asep Budi by Asep Budi
24 Juni 2014
in Tak Berkategori
1
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BEDAnews

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp. 150 juta subsidair tiga bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam sidang yang digelar Senin (23/6).

Putusan vonis 5 tahun oleh majelis hakim Tipikor Jakarta yang dipimpin Matheus Samiaji tersebut, jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta Wawan dihukum 10 tahun penjara. 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Wawan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menyuap Akil Mochtar selaku ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada Lebak Banten.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam pertimbangannya menilai Wawan lebih pasif dibandingkan pengacara Susi Tur Andayani dalam menyuap Akil. Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Wawan masih akan menghadapi kasus dugaan korupsi lain yang menjeratnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, alat kesehatan di Banten, dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Atas putusan tersebut, kemungkinan Jaksa akan banding. "Kalau tuntutan (Jaksa KPK) 10 tahun, diputus 5 tahun, kurang dari dua per tiga (tuntutan), kemungkinan banding," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta. (Sena)

 

BeritaTerkait

HUT Ke-81 TNI, Warga Antusias Manfaatkan Pengobatan Gratis di Madiun

21 September 2026

Sambut HUT Ke-81 TNI, Kodim Tulungagung Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis

21 September 2026
Previous Post

Korupsi Trans Jakarta, Saksi Sutarjo Tidak Hadir Saat Pemeriksaan

Next Post

Gerakan Pungut Sampah Pacu Kesadaran Lingkungan

Related Posts

TNI-POLRI

HUT Ke-81 TNI, Warga Antusias Manfaatkan Pengobatan Gratis di Madiun

21 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT Ke-81 TNI, Kodim Tulungagung Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis

21 September 2026
TNI-POLRI

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026
TNI-POLRI

Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Pasar Sentral

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat

20 September 2026
Next Post

Gerakan Pungut Sampah Pacu Kesadaran Lingkungan

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021