JAKARTA, BEDAnews
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp. 150 juta subsidair tiga bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam sidang yang digelar Senin (23/6).
Putusan vonis 5 tahun oleh majelis hakim Tipikor Jakarta yang dipimpin Matheus Samiaji tersebut, jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta Wawan dihukum 10 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Wawan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menyuap Akil Mochtar selaku ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada Lebak Banten.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam pertimbangannya menilai Wawan lebih pasif dibandingkan pengacara Susi Tur Andayani dalam menyuap Akil. Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Wawan masih akan menghadapi kasus dugaan korupsi lain yang menjeratnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, alat kesehatan di Banten, dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Atas putusan tersebut, kemungkinan Jaksa akan banding. "Kalau tuntutan (Jaksa KPK) 10 tahun, diputus 5 tahun, kurang dari dua per tiga (tuntutan), kemungkinan banding," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta. (Sena)











