• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Vonis 5 Tahun Untuk Tubagus Chaeri Wardana

Vonis 5 Tahun Untuk Tubagus Chaeri Wardana

Asep Budi by Asep Budi
24 Juni 2014
in Tak Berkategori
1
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BEDAnews

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp. 150 juta subsidair tiga bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam sidang yang digelar Senin (23/6).

Putusan vonis 5 tahun oleh majelis hakim Tipikor Jakarta yang dipimpin Matheus Samiaji tersebut, jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta Wawan dihukum 10 tahun penjara. 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Wawan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menyuap Akil Mochtar selaku ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada Lebak Banten.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam pertimbangannya menilai Wawan lebih pasif dibandingkan pengacara Susi Tur Andayani dalam menyuap Akil. Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Wawan masih akan menghadapi kasus dugaan korupsi lain yang menjeratnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, alat kesehatan di Banten, dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Atas putusan tersebut, kemungkinan Jaksa akan banding. "Kalau tuntutan (Jaksa KPK) 10 tahun, diputus 5 tahun, kurang dari dua per tiga (tuntutan), kemungkinan banding," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta. (Sena)

 

BeritaTerkait

Agus Ramdani Nahkodai KONI Jakarta Barat, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet 2026–2030

28 April 2026

Polres Kendal Edukasi Pelajar Soal Kekerasan dan Intoleransi di Sekolah

28 April 2026
Previous Post

Korupsi Trans Jakarta, Saksi Sutarjo Tidak Hadir Saat Pemeriksaan

Next Post

Gerakan Pungut Sampah Pacu Kesadaran Lingkungan

Related Posts

News

Agus Ramdani Nahkodai KONI Jakarta Barat, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet 2026–2030

28 April 2026
TNI-POLRI

Polres Kendal Edukasi Pelajar Soal Kekerasan dan Intoleransi di Sekolah

28 April 2026
TNI-POLRI

Basarnas, Praktikan Penanganan dan Pertolongan Korban Bencana

28 April 2026
TNI-POLRI

Gandeng BPBD, Satgas Gelar Penyuluhan Penanggulangan Bencana Alam

28 April 2026
TNI-POLRI

Satgas TMMD Mulai Bangun Sumur Bor

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
Next Post

Gerakan Pungut Sampah Pacu Kesadaran Lingkungan

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021