Dalam Islam, vigilantisme atau main hakim sendiri adalah tindakan yang tidak dibenarkan bahkan dilarang. Ketika terjadi suatu pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh seseorang maka ia akan diberi hukuman atau sanksi sesuai dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan berdasarkan hukum syara’ dan tentu yang memberikan sanksi ialah negara bukan individu.
Adapun terkait upaya bela diri adalah tindakan yang sudah seharusnya dilakukan untuk melindungi keselamatan diri (nyawa) maupun harta saat ada sesuatu yang mengancam keselamatannya seperti pembegalan, perampokan, dan semacamnya.
Kalaupun ternyata dari upaya bela diri yang dilakukan menyebabkan terbunuhnya pelaku maka tidak membuat sang korban lantas menjadi tersangka. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?” Beliau bersabda, “Jangan kau beri padanya.”













