Hukum dalam sistem saat ini jelas sekali keambiguannya dalam menetapkan segala perkara, yang benar disalahkan, yang salah dibenarkan, batas benar dan salah tidak lagi jelas. Seorang korban yang berusaha melindungi diri justru ditetapkan menjadi tersangka, tersangka atau pelaku dijadikan sebagai korban dan saksi.
Hal ini hanya akan membuat masyarakat bingung dan takut melawan kejahatan, bisa jadi saat dihadapkan pada situasi yang mengancam keselamatan seperti pembegalan masyarakat malah pasrah karena takut jika melawan dan membuat pelaku begal terbunuh alih-alih menjadi korban tapi justru ditetapkan sebagai tersangka seperti yang dialami oleh AS. Sistem sanksi yang seperti ini bukannya menyelesaikan masalah tapi justru membuka peluang-peluang kegaduhan lainnya.













